BATAM, radarsatu.com – Belakangan pemberitaan terkait permintaan pungutan liar (pungli) terhadap Warga Negara Asing (WNA) oleh oknum petugas Imigrasi di pintu masuk negara Indonesia, viral di media masaa. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) selaku lembaga pengawas pelayanan publik pun turut menyoroti persoalan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari mengatakan saat ini Ombudsman RI Perwakilan Kepri bersama Ombudsman RI di seluruh Indonesia sedang mengintensifkan pengawasan terhadap pungli / gratifikasi bagi WNA di pintu masuk negara Indonesia.
“Kami imbau kepada masyarakat dan juga WNA, hindari pemberian tip kepada petugas imigrasi,” tuturnya pada Jumat (07/08/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Menurutnya potensi pungli dapat terjadi pada saat kedatangan maupun kepulangan WNA di Indonesia.
“Saat kedatangan misalnya paspor dari WNA ini kurang 60 hari dimana sebenarnya sudah tidak boleh masuk lagi. Atau pada saat kepulangan, visa on arrival nya sudah habis atau overstay. Nah, agar tidak bermasalah keimigrasian, mereka akhirnya memberikan tip kepada petugas imigrasi,” jelas Lagat.
Ombudsman Kepri sangat mendukung penerapan auto gate oleh Imigrasi Batam untuk mengurangi face to face antara pengguna layanan dan petugas imigrasi.
“Kami berharap Imigrasi dapat melakukan pengawasan lebih melekat pada ruang pemeriksaan sehingga tidak terjadi potensi pungli ini,” tutur Lagat.
“Kami pun berharap Imigrasi dapat membuat imbauan atau semacam tulisan ‘dilarang memberikan tip dan membuat hotline pengaduan. Jadi jika terjadi pungli atau pemerasan, masyarakat dapat menghubungi hotline tersebut,” lanjutnya.
Apalagi, saat ini Imigrasi sedang mencanagkan Wilayah Bebas Korupsi sehingga secara substansi Imigrasi harus benar-benar menerapkan manajemen yang bebas korupsi termasuk tidak adanya pungli bagi pengguna layanan baik Warga Negara Indonesia maupun WNA.
Ombudsman Kepri membuka pintu pengaduan bagi masyarakat bilamana mengalami pungli / pemerasan oleh oknum pertugas imigrasi agar dapat menghubungi WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di nomor 08119813737 agar dapat ditindaklanjuti.
“Tidak hanya Batam, seluruh Kepri, khususnya yang menjadi pintu masuk WNA lainnya seperti Karimun, Tanjungpinang dan Bintan. Mari pastikan tidak ada pungli oleh petugas Imigrasi sehingga nama baik Kepri sebagai destinasi wisata serta negara Indonesia dapat terjaga,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.