Hukrim  

Untung : Polres Sita Barang Bukti Dari Saya Lalu Berikan Keterlapor Pencurian

Untung pelapor tindak pidana pencurian (F.ist)
Untung pelapor tindak pidana pencurian (F.ist)

TANJUNGPINANG,- – Polres Tanjungpinang menerbitkan SP2HP III atas dugaan kasus pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP yang dilaporkan oleh untung 7 bulan lalu.

Dalam surat tersebut mengatakan bahwa kasus laporan perkara dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti dan barang bukti yang disita diberikan kepada Agus Salim. “Kasus ditutup dan mobil diberikan kepada Agus Salim”. Tulis surat SP2HP III yang ditandatangani oleh Kaur Bin Ops Edi Endrianis Indpektur Polisi Satu, selaku penyidik.

Penerbitan surat tersebut berdasarkan rujukan surat perintah penghentian penyidikan nomor: SPPP:09/XI/2018/Reskrim tanggal 6 November 2018.

Untung mengaku surat tersebut baru saja diterimanya yang diantar kerumah oleh pihak Polres Tanjungpinang, Jumat malam (9/11). “Setelah satu bulan saya memintanya beserta SP3 hasil gelar perkara,” kata Untung. 

Baca Juga :  Ratusan Kilogram Ganja Disita dari Dua Pelaku

Namun dirinya sangat menyayangkan SP3 tersebut tak kunjung diterimanya.

“Yang saya terima hanya SP2HP III, sebagiamana yang disampaikan Kapolres bahwa kasus saya di SP3. Mana SP3 nya?,” tanya Untung.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Untung di SP3 karena tidak cukup bukti dan bukan tindak pidana.

Untung merasa heran bunyi dari surat SP2HP III tersebut, dimana barang bukti yang disita tim penyidik dari dirinya untuk keperluan penyidikan justru diberikan kepada terlapor bersama mobil tersebut.

“Ini apa-apaan, SP3 belum terbit, mobil sudah diserahkan ke terlapor dugaan pencurian beserta BPKB, dan STNK serta kunci mobil milik saya yang saya berikan ke penyidik,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Pekerja PT SSM Meninggal Dunia, Diduga Tersengat Arus Listrik

Penyitaan barang bukti tersebut juga berdasarkan surat Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Nomor : SPPB/97/IX/2018/Reskrim untuk keperluan penyidikan.

“Jadi apa gunanya pengaduan saya dinaikkan jadi LP kalau tak cukup bukti. Tidak cukup bukti dimana? Mobil saya jelas- jelas diambil dari depan rumah dan barang bukti dari saya telah disita semua, Ini sama dengan tindakan perampasan,” ujar Untung.

“Dari gelar perkara di Polda sudah satu bulan, tapi hasil gelar perkara belum juga diterbitkan sementara Kasatreskrim akan pindah tugas, artinya mereka buang badan,” sambung Untung.

Untung sebagai pelapor tidak terima alat yang menjadi bukti laporan diserahkan ke terlapor. Dia berencana akan melanjutkan kasus tersebut melalui jalur praperadilan.

Baca Juga :  WNA, Pelaku Skimming ATM di Batam Akhirnya Dimankan Polisi

“Begini saya tidak terima, saya akan lanjutkan ke praperadilan. Ini sangat merugikan saya,” tutupnya.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dikonfirmasi mengaku SP3 tersebut sudah diberikan Kasatreskrim ke Untung.

“Sudah diberikan Kasat Reskrim SP3 ke Pak untung,” Ucap Kapolres melalui sambungan Whatshapnya.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *