KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun menetapkan jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025.
Kebijakan itu berpedoman kepada Permendikbud, Riset dan Teknologi nomor 21 tahun 2022, serta Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.
Plt Disdikbud Karimun, Husin mengatakan, libur awal Ramadhan dari tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2025.
“Untuk pesantren Ramadhan dimulai 6-8 Maret,” ujarnya, Senin (3/2).
Husin menyampaikan, selama Ramadhan siswa PAUD dan kelas I hingga III Sekolah Dasar (SD) negeri maupun swasta belajar di rumah.
Sementara siswa SD kelas IV, V- VI dan SMP tetap belajar di sekolah. Namun masuk sekolah di perlambat satu jam dari hari biasa.
“Masuk sekolah dari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB, untuk jam pulangnya dipercepat setengah jam,” ucap Husin.
Ia menyebutkan, selama Ramadhan siswa yang melakukan kegiatan belajar di sekolah dari Senin-Rabu menggunakan ssragam nasional.
Sedangkan hari Kamis-Sabtu, memakai pakaian kurung Melayu dan busana muslim.
“Libur sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri dari 26 Maret sampai 8 April 2025,” tutur Husin.
Dia berharap kepada orang tua atau wali murid untuk memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar di rumah mandiri selaman Ramadhan.
“Bimbing dan dampingi peserta didik
dalam melaksanakan ibadah selama melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” pinta Husin.