Ketua DPRD Tanjungpinang Apresiasi Pembatalan Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto mengapresiasi pembatalan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh PT Pelindo.

Agus menyebut, kebijakan itu adalah hal yang baik. Terlebih dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan masukan dari berbagai pihak.

“Saya apresiasi kebijakan Pelindo. Saya rasa ini langkah yang bijak dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” katanya, Kamis (30/01).

Ia menjelaskan, poin yang Pelindo masukkan yakni pembatalan juga hal yang positif sesuai dengan aspirasi yang DPRD Tanjungpinang suarakan.

“Alhamdulillah berarti sudah disampaikan juga rekomendasi DPRD ke Pelindo Pusat untuk tidak dipaksakan menaikan tarif pas pelabuhan yang menjadi harapan masyarakat,” tuturnya.

Kendati demikian, ia berharap kritisi yang masuk selama ini tak mempengaruhi kerja sama antara Pelindo dengan Pemkot Tanjungpinang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu lantaran pendapat Pas Pelabuhan itu juga berdampak pada pemasukan BUMD.

“Memang ini tidak mungkin batal selamanya. Tetapi harus ada peningkatan pelayanan termasuk fasilitas. Kalau semua sudah ada peningkatan dan ekonomi kita sudah membaik itu tepatlah bisa dinaikkan,” tuturnya.

“Tapi saya berharap, nanti naikkan yang internasional dulu. Kemudian baru domestik,” tambah Agus.

[BREAKING NEWS] Pelindo Batalkan Kenaikan Tarif Pas SBP Tanjungpinang

Sebelumnya, PT Pelindo resmi membatalkan rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pembatalan itu Pelindo umumkan melalui surat Pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 tentang Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (30/01).

Melalui surat itu, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tony Hendra Cahyadi mengumumkan pembatalan tarif yang diberlakukan per 1 Februari 2025.

Hal itu menyikapi berbagai aspirasi masyarakat terkait penyesuaian tarif itu.

“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif Pas Terminal Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan pada Tanggal 01 Februari 2025 sebagaimana Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025, dengan ini kami nyatakan batal,” tertulis dalam surat itu.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *