TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprocedural atau non prosedural dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia.
Pemulangan itu berlangsung melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Selasa (28/01). Setibanya di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, para pekerja itu langsung menuju ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
“Hari ini ada 150 orang. Laki-laki 109 orang, perempuan 41 orang,” kata Koordinator RPTC Tanjungpinang, Ani Sulistianingsih.
Ia menjelaskan, para PMI Unprocedural itu didominasi oleh warga Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut). Jumlahnya mencapai 59 orang. Kemudian ada juga PMI asal Aceh sebanyak 29 orang dan Jawa Timur (Jatim) 11 orang.
Lalu dari Sumatera Barat (Sumbar) 8 orang, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat (Jabar) 7 orang, Lampung 6 orang, serta Jawa Tengah 4 orang.
Sementara dari Sulawesi Selatan dan Bengkulu 2 orang, serta Yogyakarta, Sumatera Selatan, NTT, NTB, Kalimat Barat, Jambi, Banten, dan Bali masing-masing 1 orang.
Besok Kemenlu RI Temui Kepolisian Malaysia Bahas Penembakan Lima WNI
“Mereka dipulangkan karena ditangkap dan tak punya dokumen. Ada yang bawa paspor tapi visanya melancong dan berkunjung. Tenyata beberapa tahun tidak pulang. Jadi penduduk ilegal,” ujar Ani.
“Ada juga yang memang berangkat tanpa dokumen sama sekali. Tapi di sana bekerja,” tambahnya.
Di Negeri Jiran, para PMI ini bekerja di berbagai bidang. Misalnya saja pekerja restoran, pekerja kebun sawit, tukang kayu, dan tukang bangunan.
Di RPTC, mereka akan menjalani sejumlah proses termasuk edukasi hingga pengecekan kesehatan. Setelah itu, para PMI akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan pembiayaan penuh dari pemerintah Indonesia.
“Kalau ada korban TPPO, kita akan dalami. Kalau sakit, kita juga ada kerja sama dengan Puskesmas Batu 10. Kalau butuh rehabilitasi, kita bisa rujuk juga,” ungkap Ani.