Mantan Karyawan Karimun Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Mantan karyawan perusahaan PT KG yang tergabung dalam SP-KEP SPSI menjalani proses audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza beserta para anggota Komisi I DPRD Karimun, Selasa (21/1/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (21/1/2025).

Aksi itu dilakukan oleh mantan karyawan perusahaan PT Karimun Granite (KG), yang tergabung dalam SP-KEP SPSI Kabupaten Karimun.

Mereka menuntut pihak perusahaan segera menunaikan janji pembayaran tali asih terhadap ratusan karyawan usai di-PHK pada tahun 2023 lalu.

“Janjinya akan dibayar bulan 2 tahun lalu, namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya,” ujar Ketua DPC SP KEP SPSI Karimun, Hanis Jasni.

Dikatakannya, ratusan karyawan yang di PHK menghadapi beban ekonomi yang sulit.

“Kami merasa dibohongi,” kata Hanis.

Usai melaksanakan orasi, perwakilan massa menjalani proses audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza beserta para anggota Komisi I DPRD Karimun.

Sementara, HRD PT KG, Hadi Utomo menyebutkan, tuntutan dalam aksi tersebut tidak berdasar.

“Semua kewajiban dari perusahaan ke eks karyawan sudah diselesaikan. Dan dalam proses perundingan kemarin (tripartit) di Disnaker disampaikan tidak ada tuntutan apa lagi,” tuturnya.

Hadi menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan telah memberikan dana tali asih kepada 176 karyawan usai di-PHK.

“Jadi perjanjian bersama itu kedudukannya menegaskan hanya Rp 1 miliar yang kita berikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *