Kuasa Direktur CV SJY Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Anambas

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang, dan tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan,JI. (Foto: Kejari Kep. Anambas)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menetapkan Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (SJY) berinisial JI sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang mengungkapkan, penetapan itu setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kepulauan Anambas.

Pembangunan itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755 dan menimbulkan kerugian negara sebesar menimbulkan kerugian keuangan negara Rp880.403.114.

“Kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya, Senin (20/01).

Bambang menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sebanyak 59 dokumen atas kasus tersebut dan memeriksa 14 saksi.

“Tersangka JI akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” tuturnya.

Bambang melanjutkan, kasus itu bermula saat JI mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS. Padahal JI tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak.

Setelah itu, JI mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termin 25 %.

“Telah ada angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi,” tuturnya.

Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75% akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.

Hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.

“Bahwa JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah ia terima,” lanjut Bambang.

Oleh sebab itu, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pembangunan itu juga tidak diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *