KARIMUN, radarsatu.com – Sejak 1 Januari 2025 instansi pemerintah di semua level dilarang merekrut tenaga honorer.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, beredar kabar honorer yang bekerja di bawah dua tahun di lingkungan Pemkab Karimun mulai dirumahkan.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah OPD, Kantor Camat dan Puskesmas di Kabupaten Karimun merumahkan tenaga honorer yang tidak terdaftar di database.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi menyebutkan, lebih dari 3.000 honorer yang tidak masuk dalam database.
Ternyata, informasi yang beredar tersebut benar. Tenaga honorer masa kerja di bawah dua tahun di Kantor Camat Karimun telah dirumahkan.
“Benar, di Kantor Camat Karimun ada 7 orang yang dirumahkan,” kata Camat Karimun, Agung Jati Kusuma saat dikonfirmasi radarsatu.com, Kamis (16/1).
Agung menyebutkan, merumahkan tenaga honorer masa kerja di bawah dua tahun juga terjadi di Kantor Camat lainnya.
“Kantor Camat Meral juga, jumlahnya ada 10 orang yang dirumahkan,” kata Agung lagi.
Keputusan tersebut menuai keluhan honorer, karena terkesan mendadak dan hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya surat resmi dari pihak berwenang.
“Mendadak dan hanya secara lisan, tidak ada info sebelumnya. Kalau pun dirumahkan, gaji bulan Desember 2024 harus diselesaikan atau dibayar dulu,” kata sumber yang enggan nama disebutkan.