TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih atau pemenang pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengungkapkan, pengumuman itu akan pihaknya laksanakan pada Kamis (09/01) mendatang.
“Sesuai surat KPU RI kemarin tanggal 6, kami akan adakan penetapan calon terpilih pada 9 Januari,” katanya, Selasa (07/01).
Menurutnya, penetapan itu akan berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, pukul 13.00 WIB.
Hal itu setelah terbitnya surat ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak adanya sengketa di Pilkada Tanjungpinang.
“Tanjungpinang termasuk salah satu yang tak terdapat sanggahan atau permohonan sengketa. Jadi kami bisa tetapkan calon terpilih,” ujarnya.
“Maka kita segera tetapkan. Calon terpilih, juga berarti pemenang Pilkada,” tambah Faizal.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pleno itu, pasangan Lis-Ariza unggul perolehan suara dari pesaingnya Rahma-Rizha.
Lis-Ariza memperoleh suara sebanyak 64.438 suara. Sedangkan Rahma-Rizha 29.059 suara.
“Suara terbanyak Pilkada Tanjungpinang paslon 2, Lis-Ariza. Paslon 1 memperoleh 29.059. Paslon 2 64.438,” ujar Faizal.