Hukrim  

Untung : Surat SP3 Hanya Kabar Angin ?

Untung pelapor tindak pidana pencurian mobil miliknya (F.Ist)
Untung pelapor tindak pidana pencurian mobil miliknya (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- -Meski telah mengikuti proses yang panjang, pelapor tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP yang dilaporkan oleh untung 7 bulan lalu hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh untung tersebut telah membuat keluarganya geger. 

“Bagaimana tidak” kata Untung, Kasus yang saya laporkan pada 12 Mei 2018 lalu yang dinaikkan jadi laporan Polisi No. STTLP/72/VIII/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI sesuai LP tertanggal 30 Agustus 2018 oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dan kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Mapolda Kepri, pada 22 Oktober lalu, sampai saat ini belum ada keputusan, Kata Untung kepada Media ini.

Baca Juga :  Polsek Jemaja Gelar Bimbingan Rohani Pembentukan Mental

“Informasinya yang saya baca dari beberapa media bahwa melalui hasil gelar perkara bulan lalu, Kapolres mengatakan kasus laporan saya tidak memenuhi unsur tindak pidana dan kasat bilang kasus laporan saya tidak cukup bukti sehingga ditutup melalui SP3. Namun sampai hari ini saya belum ada menerima hasil gelar perkara dan SP3,” Ucap Untung.

“Ini sebenarnya ada apa?” Tanyaknya. 

Ditambah lagi laporan saya kepada Ombudsman, yang dimana Ombudsman melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Polda Kepri, pada 9 Oktober lalu juga belum ada keterangan dari Polda, sehingga pihak Ombudsman meminta saya yang langsung menanyakan kepada Penyidik.

Baca Juga :  Tim F1QR Lantamal IV Tangkap Pelaku Pencurian di Kapal SL Lay Vessel

Saya jadi heran, kenapa laporan saya jadi diputar balikan. “Saya kan pengen tau kenapa kasus laporan saya begitu lama,” Ucapnya.

Ditambah lagi, Informasinya Kasatreskrim Polres Tanjungpinang sudah digantikan, tungkas Untung.

 

mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP (F.Ist)

Saya sudah mencoba menghubungi Pak Kapolres terkait hasil gelar perkara, namun belum ada balasan, ujarnya lagi.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Bahwa kasus laporan Untung di SP3. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang, “Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ini masih dilakukan penyusunan di Kasatreskrim Polres Tanjungpinang. Nanti, Polisi akan menjelaskan alasan dan ulasan terbitnya SP3 tersebut,” kata Kapolres Selasa pagi 23/10. 

Baca Juga :  Karena Rewel, Seorang Ayah Tega Aniaya Anak 1,5 Tahun

Namun hingga berita ini dimuat untuk keterangan lebih lanjut, Kapolres Tanjungpinang belum memberikan keterangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *