TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Penduduk Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, wajib mengurus izin jika ingin mengadakan pesta kembang api malam pergantian tahun 2024.
Warga dapat mengurusnya ke Polresta Tanjungpinang guna memastikan acara berlangsung dengan tertib dan aman.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban selama malam tahun baru.
“Aturannya pesta kembang api ini diperbolehkan, namun memang harus mengikuti aturan yang ada,” kata Budi, Jumat (27/12) lalu.
Ia menambahkan bahwa warga perlu mematuhi sejumlah ketentuan, seperti memperhatikan kekuatan ledakan kembang api dan lokasi tempat penggunaannya.
Warga juga diminta memastikan jumlah peserta yang akan mengikuti acara pesta kembang api tersebut.
Polresta Tanjungpinang akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membahas pengaturan penggunaan kembang api pada malam tahun baru.
“Sejauh ini masih belum ada yang masuk izinnya, tetapi jika nanti ada yang ingin merayakan tahun baru dengan kembang api maka harus membuat izin ke kita dulu,” sebutnya.
Bagi warga yang tidak mengurus izin, Polresta Tanjungpinang akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Kombes Pol Budi mengimbau masyarakat mengurus izin jika berencana mengadakan pesta kembang api.
“Tapi kita upayakan melakukan mitigasi kepada masyarakat, jadi sebelum mereka melakukan kegiatan tersebut sudah kita arahkan dulu dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.