TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Seorang pria berinisial OSM (36) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun. Hal itu terungkap usai istrinya mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku di kediamannya pada 17 Desember 2024 lalu.
“Pelaku berinisial OSM (36) melakukan tindakan itu sebanyak 2 kali, pada tanggal 14 Desember 2024 dan 16 Desember 2024 di dalam kamar,” ungkapnya, Sabtu (21/12).
Ia menjabarkan, JV kasus ini terungkap usai korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya pada 16 Desember 2024.
Mendengar hal itu, ibu kandung korban membawa hal tersebut ke ranah hukum. Ia melaporkan OSM ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah pihak kepolisian mendalami laporan itu, pelaku ternyata melakukan aksinya dengan memaksa korban.
“Modus pelaku adalah dengan memaksa korban. Kemudian langsung melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.
“Pelaku sudah berada di Polresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.