TANJUNGPINANG, radarsatu.com – Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah menyalurkan santunan senilai Rp. 4,7 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Santunan lakalantas tersebut diberikan sepanjang bulan Januari hingga November tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti kepada jurnalis beberapa waktu lalu. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan sebesar 34 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023.
“Sepanjang Januari hingga November 2024, terdapat sekitar 44 korban meninggal dunia akibat laka lantas dengan santunan yang diberikan sebesar Rp. 2,2 miliar,” ujar Nurul Subekti.
Sedangkan korban luka-luka dan cacat tetap sebanyak 65 orang/ dengan santunan yang telah disalurkan sebesar Rp. 2,4 miliar rupiah.
“Besaran manfaat santunan yang diterima berdasarkan peraturan menteri keuangan, korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp. 50 juta, dan korban luka sebesar Rp. 20 juta,” tutur Nurul Subekti.
Ditambahkan Nurul Subekti, untuk mengklaim santunan dari Jasa Raharja, para korban laka lantas harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan, salah satunya berupa surat laporan kepolisian terkait laka lantas.