PPK di Tanjungpinang Larang Wartawan Liput Rekapitulasi Suara Meski Bawa Kartu Pers

Rekapitulasi suara tingkat kecamatan Tanjungpinang Timur. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Paulus Hasiholan Banjarnahor melarang wartawan meliput rekapitulasi suara tingkat kecamatan meski membawa kartu pers.

Pleno rekapitulasi Pilkada Kepri itu berlangsung di ruang pelayanan Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis (28/11).

banner 350x350

Paulus mengaku tindakannya telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tata tertib pleno rekapitulasi suara.

Ia menyebut, awak media yang dapat meliput ialah wartawan yang membawa surat tugas dan kartu identitas.

“Tidak ada pelarangan. Saya ikut aturan wartawan dan pemantau bisa ikut pleno. Dengan catatan menunjukkan surat tugas dan identitas diri. Itu ada di PKPU mengatur tatip,” katanya.

Sedangkan jika hanya membawa kartu Pers saja, maka wartawan tersebut tidak dapat masuk ke ruangan.

“Kalau tidak salah PKPU 18. Mungkin bisa diminta aja surat tugas dari pimpinan,” ujarnya.

“Saya koordinasi dulu ke KPU ya. Iya, harus menunjukkan surat tugas,” tambah Paulus.

Sementara itu, salah seorang Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyebut, hal itu tidak begitu perlu.

“Tunggu-tunggu, sebentar,” singkat Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *