Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Berlogo Gucci di Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang mengamankan 2.079 pil ekstasi berlogo Gucci senilai Rp400 juta rupiah.  (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang mengungkap peredaran 2.079 pil ekstasi berlogo Gucci senilai Rp400 juta rupiah di Tanjungpinang.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman mengungkapkan, pengamanan itu merupakan hasil pengembangan pada 4 November lalu di Kampung Bulang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

“Bungkus pertama totalnya 1.722 butir pil ekstasi berlogo Gucci berwarna hijau. Kedua 229 butir jenis ekstasi berwarna biru berlogo Gucci juga,” katanya, Senin (25/11).

Ia menjelaskan ribuan butir pil ekstasi itu berasal dari dua pelaku yakni AT dan YA. Totalnya, pil ekstasi tersebut memiliki nilai hingga Rp400 juta. Kini ribuan pil ekstasi itu telah dimusnahkan. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Yang sudah kita musnahkan sebanyak 2.001. Totalnya ada 2.079 butir, sebagian untuk cek lab dan persidangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

AKP Lajun melanjutkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dan masih mencari satu pelaku lainnya yakni perempuan berinisial V.

“Barang ini hendak mereka jual di Tanjungpinang,” ucapnya.

“Kami masih cari 1 orang lagi. Sudah kita terbit akan DPO dan pencekalan mana tahu dia mau keluar. Berinisial V, perannya yang menyuruh,” tambah AKP Lajun.

Pihaknya juga masih mendalami asal muasal ribuan pil ekstasi tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pelaku juga terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *