Masuk Masa Tenang, Bawaslu dan Satpol PP Kepri Tertibkan APK Pilkada

Anggota Satpol PP Provinsi Kepri saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di sebrang Kantor Bawaslu Kepri, Minggu (24/11/2024) pagi. (Foto: Red)

TANJUNGPINANG, radarsatu.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepri melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah. Penertiban ini dilakukan karena sudah memasuki masa tenang dari tanggal 24 sampai 27 November 2024.

Puluhan anggota Satpol PP Provinsi Kepri dan petugas Bawaslu Kepri melepas spanduk alat peraga kampanye calon kepala daerah yang berada di sebrang Kantor Bawaslu Provinsi Kepri yang berada di jalan W.R Supratman, Kota Tanjungpinang, Minggu (24/11/2024) pagi.

Penertiban spanduk alat peraga kampanye tersebut diawasi langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Kepri// Penertiban APK ini dilakukan setelah masuk masa tenang hingga tanggal 27 November 2024.

Rosnawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kepri mengatakan penertiban APK ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Dimana apabila sudah memasuki masa tenang, tidak ada boleh lagi ada antribut kampanye dalam bentuk apapun.

Rosnawati mengatakan, Bawaslu Kepri sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota/Kabupaten dan Satpol PP, mulai tanggal 24 sampai dengan 26 November akan menertibkan spanduk dan APK yang masih ada di pasang di tempat umum.

“Untuk hari pertama penertiban APK, titik terdekat yang menjadi atensi penertiban alat peraga kampanye. Seperti di seberang kantor Bawaslu Kepri ini salah satunya, selanjutnya kami akan keliling Tanjungpinang dan Bintan,” ujar Rosnawati.

Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Anwar mengatakan pada hari pertama ini penertiban APK, Bawaslu Kepri meminta sebanyak 10 orang anggotanya yang ikut menertibkan alat peraga kampanye. Anwar mengatakan selain Kota Tanjungpinang, pihaknya juga akan melakukan penertiban APK di wilayah Kabupaten Bintan, dengan berkoordinasi petugas bawaslu yang jumlahnya sekitar 40 orang.

“Kami melakukan penertiban APK pilkada berdasarkan data dan titik lokasi yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Kepri,” ujar Anwar.

DARI TANJUNGPINANG DENI MARIWAWO MELAPORKAN//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *