TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Khairurrijal, anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, (28/10).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.
Keputusan ini dikeluarkan setelah terbukti bahwa Khairurrijal menggunakan narkotika, yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu. Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyebut bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di sebuah hotel di Kota Batam.
“Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu pil sisa narkotika yang diduga sudah dikonsumsi oleh Khairurrijal dan tiga rekannya. Berdasarkan hasil tes urine Ditresnarkoba Polda Kepri dan assessment dari BNN Kepri, Khairurrijal terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi. Ia mengakui penggunaan narkotika sejak Agustus 2023,” tambahnya.
Selain kasus Khairurrijal, sidang DKPP kali ini juga membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1), sementara 22 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. DKPP juga mencabut perkara nomor 243-PKE-DKPP/X/2024, karena pengadu menarik laporannya sebelum perkara diperiksa oleh DKPP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi oleh anggota majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
radarsatu.com yang melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra terkait kasus ini belum ada tanggapan.