TANJUNGPINANG, radarsatu.com – DPRD Tanjungpinang akan mengupayakan pembayaran TPP P3K Pemko Tanjungpinang melalui APBD Perubahan 2024. DPRD berupaya pembayaran tunjangan pegawai itu melalui anggaran yang tersedia pada APBD Perubahan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang menanggapi terkait belum dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang terkait permasalahan pembayaran TPP-P3K tersebut.
Salah satu upaya dengan mengusahakan pembayaran TPP P3K itu melalui anggaran yang tersedia di APBD Perubahan tahun 2024.
Kedepannya DPRD meminta Pemko Tanjungpinang untuk menganggarkan pembayaran TPP P3K pada APBD 2025.
Sebelumnya diketahui ratusan pegawai P3K Tanjungpinang tidak menerima tambahan penghasilan pegawai selama 3 bulan, yakni pada bulan Juli, Agustus dan september 2024.
Pemko Tanjungpinang tidak bisa membayarkan TPP P3K itu karena tidak dianggarkan pada APBD 2024.