Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Berumur 73 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku SM (73) yang sudah diamankan aparat kepolisian Polresta Tanjungpinang (humas. Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, radarsatu.com – Seorang anak yang masih di bawah umur di Tanjungpinang menjadi korban kekerasan seksualitas. Pelaku merupakan seorang pria (SM) yang berusia 73 tahun yang ternyata adalah tetangga korban.

Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung meringkus pria yang menjadi tersangka tersebut. Diketahui, pria tersebut merupakan tetangga sang korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengungkapkan pihaknya yang mendapatkan laporan setelah orang tua korban membuat laporan.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang kami selidiki,” ucapnya.

Ia juga menambahkan orang tua korban melaporkan SM karena mendapatkan keluhan korban yang merasa sakit pada area vitalnya.

Pelaku SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

SM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *