TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Daerah Kepulauan yang belum juga mendapatkan persetujuan.
Wahyu berpendapat bahwa Kepri, yang kini memiliki empat Anggota DPR RI dan DPD RI, serta 45 Anggota DPRD Kepri dan banyak Anggota DPRD kabupaten/kota, seharusnya mampu mengangkat isu ini.
Terutama dengan lebih aktif melakukan lobi agar RUU yang sudah terdaftar dalam Prolegnas 2021 segera disetujui.
“Kepri harus menggesa pemerintah pusat melalui RUU Daerah kepulauan. Kalau bisa kompak lah seluruh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya, Selasa (22/10).
Politisi dari PKS itu menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah harapan masyarakat Kepri bersama tujuh provinsi lain, yaitu Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Wahyu, otonomi daerah Kepri saat ini tidak akan lengkap tanpa adanya RUU Daerah Kepulauan. UU 23 Tahun 2014 dianggap belum memberikan perhatian yang cukup bagi wilayah kepulauan.
RUU ini dipercaya dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar Kabupaten/Kota yang disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
Jika disahkan, RUU ini diprediksi akan meningkatkan APBD Kepri melalui tambahan transfer dari pusat ke daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pendelegasian kewenangan oleh pusat.
Sejauh ini, jumlah transfer dihitung berdasarkan jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas daratan.
Keadaan ini tentunya tidak menguntungkan, mengingat hanya 4 persen dari wilayah Kepri yang terdiri dari daratan yang bisa dihuni.
Untuk memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, diperlukan suatu kekhususan, salah satunya dengan pengesahan RUU Kepulauan.
“Adanya RUU Daerah Kepulauan, Kepri lebih leluasa mengelola tata kelola laut, kita juga akan mendapat kekhususan keuangan dari pusat,” jelasnya.
Wahyu juga menyampaikan bahwa dengan adanya RUU Daerah Kepulauan, Kepri akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) minimal 5 persen dari pagu dana transfer umum.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan serta pembangunan infrastruktur laut, darat, dan udara.
Selain itu, akan ada program pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan yang berbasis kepulauan.
Dari segi retribusi, Kepri juga akan mendapatkan tambahan pendapatan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin tangkap ikan untuk kapal 30-60 GT, serta pendaftaran kapal dalam kategori yang sama.
Kepri juga akan memperoleh hak untuk menerbitkan izin dan mengelola laut serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Lebih lanjut, Pemprov Kepri akan memiliki kemampuan untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kepulauan selama 20 tahun.
“Dengan kekhususan ini, PAD kita akan meningkat berkali lipat,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menerima kunjungan kerja dari tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, pada Kamis (30/3/2023).
Kedatangan Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri bertujuan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan mengevaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024.
Tim tersebut dipimpin oleh Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, yang juga didampingi Richard Pasaribu sebagai tuan rumah.
Dalam sambutannya, Ansar menyampaikan apresiasi kepada DPD yang telah menjadikan Kepri sebagai salah satu daerah tujuan untuk memberikan masukan terkait inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Ansar berharap agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021 dapat dilanjutkan, mengingat hingga saat ini belum ada kemajuan.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan ini sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.
“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” katanya.
Ansar juga mengakui bahwa sebagai daerah kepulauan, kurangnya payung hukum yang jelas dapat berdampak negatif pada pendapatan fiskal Kepri.
“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman-teman DPD RI, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” ujarnya.
Di depan Tim PPU DPD, Ansar juga membahas berbagai isu terkait Kepri yang berbatasan langsung dengan negara lain.
“Tentu di sana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, Arif Fadillah, berharap adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Perubahan ini dianggap penting agar potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.
Ketua Tim PPUU DPD, Dedi Iskandar Batu Bara, menjelaskan bahwa DPD perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.
Dedi menjelaskan bahwa DPD, dengan tugas konstitusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI dan telah dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Tiga RUU tersebut mencakup perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perubahan kedua atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.