TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Penduduk Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk tidak menyebarluaskan berita palsu terkait pemilihan umum (Pemilu).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyampaikan peringatan ini karena melanggar aturan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Selain itu, Kombes Pol Budi juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam kampanye hitam. Contohnya adalah menjatuhkan reputasi salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Karena hal itu yang bisa membuat situasi tidak damai. Itu harus kita cegah,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk menentukan dan menggunakan hak pilihnya masing-masing, dengan tetap menghormati pilihan orang lain dan pasangan calon lainnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara maksimal, agar pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat melalui suara di bilik suara.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait penyebaran berita hoaks atau pelanggaran lainnya selama masa Pilkada di Kota Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, di Tanjungpinang masih kondusif. Kita utamakan dan kedepankan mitigasi dan pencegahan,” tutupnya.