TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang kini tengah merancang Surat Edaran (SE) tentang netralitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, SE tersebut akan berbeda dengan SE Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, RT/ RW yang merupakan lembaga kemasyarakatan harus bersifat netralitas.
“Contohnya tidak boleh menghalangi paslon untuk kampanye di wilayahnya. Terkait dengan pengawasan dan pembinaan, laporkan jika ada pelanggaran sesuai tupoksi kita,” kata Zulhidayat, Rabu (2/10).
Kini SE tersebut masih menunggu tanda tangan Pj Wali kota Tanjungpinang, Andri Rizal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyebut, tidak ada aturan khusus perihal netralitas RT/RW.
Akan tetapi, yang menjadi permasalahan jika berlaku tebang pilih untuk memberikan kesempatan pada setiap paslon saat masa kampanye.
“Misalnya, menghalangi salah satu paslon sedangkan yang lain tidak. Yang dilarang itukan ASN. Jika RT dan RW merupakan ASN, TNI Polri maka melanggar aturan netralitas ASN,” jelasnya.