Lansia di Tanjungpinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM –Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (61) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mencabuli 3 anak sekaligus.

Kini ia telah diamankan pihak kepolisian Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (21/09) sekira pukul 18.40 WIB kemarin.

Korbannya adalah dua anak berusia 10 tahun dan satu anak berusia 11 tahun yang baru selesai melaksanakan salat Magrib dari salah satu Masjid.

Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid.

Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu.

Iptu Sahrul melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.

“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung memaksa korban melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Kemudian, para korban berhasil melarikan diri. Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB

Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut

“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *