Polres Karimun Rebus 2,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Masih DPO

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun membuang rebusan sabu ke dalam septic tank. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa musnahkan narkotika sabu-sabu seberat 2,5 kg jaringan Internasional Malaysia, Senin (30/9/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas dicampur wipol dan kemudian dibuang ke dalam septic tank Polres Karimun.

Dalam pemusnahan ini, Kapolres mengajak pejabat vertikal pemkab karimun seperti Pengadilan Negeri Karimun, Rutan Karimun dan Kejari Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, barang haram tersebut disita dari tersangka RD.

RD ini merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Karimun yang diamankan Sarnarkoba Polres Karimun beberapa waktu lalu di dalam rumah nya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres karimun Amankan Dua Juru Parkir Liar

“Barang bukti 2,5 kg sabu  ini kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD, yang didapat dari seseorang berinisal AB (DPO) dari Malaysia,” jelasnya.

Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas admistrasinya. Namun saat ini terkendala karena tersangka utamanya berada di Negara Malaysia.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” tegasnya.

Terakhiur, AKBP Robby menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.

Baca Juga :  Dugaan Skincare Ilegal: TRC Klarifikasi Mangkir Panggilan Loka POM Tanjungpinang 

“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama dukung Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karimun,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  5 sampai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda Rp. 1 hingga Rp.10 miliar.

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *