Warga Jalan Tirta Madu Tolak Aktifitas Pembangunan Peternakan Ayam

Warga jalan Tirta Madu RT 18 RW 05 Desa Toa Paya Selatan Kecamatan Toa Paya yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi peternakan ayam PT Indo Jaya Agrinusa. (Foto: Ist)

BINTAN, RADARSATU.COM – Warga Jalan Tirta Madu, tepatnya RT 18, RW 05 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan menolak kegiatan pembangunan peternakan kandang ayam yang dilakukan oleh PT Indo Jaya Agrinusa (JAVA). Pasalnya lokasi kandang berskala besar tersebut berbatasan langsung permukiman warga sekitar.

Salah seorang tokoh warga setempat, Syahlan pada Sabtu (28/09) Petang, mengatakan dirinya bersama warga telah sepakat menolak adanya pembangunan dan aktivitas usaha kandang ayam di lingkungan mereka. Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan yang tandatangani oleh warga.

Diketahui berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Redaksi Radarsatu.com dalam pertemuan yang difasilitasi camat Toapaya pada 17 Juli 2024 itu, turut dihadiri pihak perwakilan PT Indo Jaya Agrinusa.

Baca Juga :  Pengamanan Nataru, 4 Pos Pantau Didirikan

“Tuntutan masyarakat sebenarnya kita tidak mau berdiri kandang peternakan ayam disini, alasan kami menolak karena dampaknya terlalu berat bagi warga disini,” tegasnya.

Syahlan juga membandingkan kasus yang sama halnya pada warga Tanjung Kapur, dimana warga disana juga menolak padahal lokasi permukiman warga dengan lokasi peternakan kandang cukup jauh.

Warga lainnya seorang pria yang enggan disebutkan namanya, juga berharap pembangunan kandang ternak ayam tidak diteruskan, sebab dampak yang telah dirasakan langsung olehnya cukup berat.

Pintu masuk ternak ayam PT Indo Jaya Agrinusa (JAVA) yang berada Jalan Tirta Madura, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Mulai dari jalan yang becek berlumpur dampak aktifitas pembangunan, debu yang beterbangan, suara bising mesin berat hingga aroma bau busuk yang bertahun-tahun akan mereka hadapi kedepannya.

Baca Juga :  Buka Workshop Kader Posyandu, Marlin Agustina: Kader Posyandu Garda Terdepan Dalam Kesehatan Masyarakat

“Saya berharap pembangunan kandang ayam dihentikan saja, sebelum ada penyelesaian jalan keluarnya terhadap kami,” harapnya.

Terkait penolakan warga tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah menyurati pimpinan PT Indo Jaya Agrinusa.

Dalam surat yang ditandatangani 27 September 2024 memuat informasi, bawah hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan, menemukan fakta bahwa pihak perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan.

Baca Juga :  Mulai Surut, BPBD Pekanbaru Pastikan Warga Tinggalkan Pengungsian

“Untuk sementara segera menghentikan aktifitas kegiatan usaha sampai dokumen perizinan dan dokumen lingkungan terpenuhi sesuai ketentuan,” begitu bunyi kalimat rekomendasi poin pertama pada surat tersebut.

Selain itu di di poin kedua pihak DPM PTSP juga meminta perusahaan tidak melakukan pemasukan material ke lokasi sampai dengan dipenuhinya perizinan dan dokumen lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *