Polda Kepri Tetapkan Roliati dan Ahmad Rustam Tersangka Pemalsuan Dokumen

Surat penetapan tersangka kepada Roliati, karyawan PT Active Marine Industries oleh Direskrimum Polda Kepri dalam kasus penipuan. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Roliati, karyawan PT Active Marine Industries ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen yang menjadi dasar melakukan pencurian dana miliaran rupiah di rekening Lim Siew Lan.

Selain Roliati, Polda Kepri, melalui Ditreskrimum juga menetapkan oknum pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga sebagai tersangka.

Penetapan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini berdasarkan surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024.

Surat dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tertuang Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pj Wako Tanjungpinang Sambut Wisnus Perdana Tahun 2024

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 8 November 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barangsiapa menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Doni Alexander.

Roliati, terdakwa pencurian uang secara berkelanjutan dari rekening orang yang telah meninggal dunia, dibebaskan dari dakwaan jaksa pada pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Kepri).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Roliati dan penuntut umum. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Baca Juga :  Tertinggi di Kepri, Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 7,04 Persen

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander membenarkan adanya surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024.

“Iya benar, itu merupakan Laporan Polisi (LP) yang lain,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Senin (23/9/2024) sore.

Saat ini Roliati masih belum diamankan karena masih proses sidik. “Belum mas, masih on proses sidik ya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *