Pasca Penetapan Nomor Urut, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah di Kepri Cuti Sebelum Masa Kampanye

Penetapan Nomor Urut Palson untuk Pilkada Kepri 2024. (Foto: Okta)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri telah mengingatkan, bagi para Kepala Daerah aktif mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur hingga Jajaran Bupati/ Walikota serta para Wakil agar segera mengirimkan surat cuti tanpa tanggungan kepada Bawaslu.

Penegasan itu disampaikan Bawaslu, menyusul telah ditetapkannya nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, pada Senin (23/09) pagi di Gedung TCC Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, pihaknya akan bersurat mengingatkan aturan yang harus dipatuhi, terutama bagi kepala daerah yang mencalonkan diri atau menjadi peserta pilkada 2024. “Sampai hari ini kita masih menunggu dan mengingatkan yang bersangkutan, agar menyampaikan surat tertulis,” ujar Maryamah.

Baca Juga :  Ini Tips Kapolres Karimun Agar Kendaraan Terhindar Dari Curanmor

Maryamah juga menekankan, cuti tanpa tanggungan negara tidak hanya menerima gaji dan tunjangan namun juga segala bentuk fasilitas yang diberikan negara kepada Kepala Daerah.

“Kecuali yang menjadi tupoksi dalam pilkada, berupa pengawal pribadi (Walpri) yang sudah melekat dari kepolisian,” jelas Maryamah.

Sedangkan masa kampanye pilkada 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Sekedar diketahui, saat ini sejumlah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kepri, berlatar belakang pejabat kepala daerah yakni, Ansar Ahmad merupakan Gubernur Aktif periode 2020-2025.

Baca Juga :  Kisruh Penolakan Selesai, SMAN 3 dan SMAN 1 Tanjungpinang Segera Digabungkan

Kemudian, H.M. Rudi merupakan Wali Kota Batam yang juga Ex Officio Kepala BP Batam, serta Aunur Rafiq adalah Bupati Karimun Periode 2020-2025.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *