Duga Ada Pelanggaran, Asap 65 Tuntut Rektor UMRAH Cabut SK Dua Dekan

Ketua ASAP 65, Yudahanto Satyagraha Adiputra saat menyampaikan tuntutannya di konfrensi pers yang dilaksanakan di gedung A Umrah (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65) melayangkan tuntutan kepada Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Dhamar Syakti, terkait dugaan pelanggaran pada pelantikan dekan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

Ketua ASAP 65, Yudahanto Satyagraha Adiputra menilai, terdapat pelanggaran dalam dua dari tiga tahapan penting pengangkatan dekan. Keduanya adalah tahap penjaringan dan tahap pemberian pertimbangan.

“Praktik non-demokratik telah terjadi pada tahap penjaringan calon dekan, di mana Rektor menggunakan kekuasaan untuk mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan,” ujar Yuda pada konfrensi pers di Gedung A UMRAH, Kamis (19/09).

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi, Danlanud RHF Ajak Pengurus PWI Kepri Makan Siang Bersama

Ia menjelaskan, hasil verifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Berkas Calon Dekan bertanggal 17 Agustus 2024, pukul 11.15 WIB, seharusnya menjadi landasan yang sah.

Namun, meski setiap fakultas-fakultas di UMRAH, termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, telah memberikan pertimbangan kepada calon dekan terkait visi, misi, dan program kerja mereka, Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman tidak melakukan proses serupa, dengan alasan calon dekan hanya satu orang.

Baca Juga :  PSDKP RI Siap Bantu Tertibkan Kapal Liar Ganggu Ekonomi Nelayan Lingga

Menurut ASAP 65, pengangkatan ini memperkuat dugaan bahwa Rektor UMRAH tengah mempraktikkan “The New Competitive Authoritarianism” atau otoritarianisme kompetitif yang baru.

“Total nilai akhir yang diperoleh para calon dekan mencerminkan besarnya dukungan yang mereka miliki. Legitimasi tidak hanya terkait klaim politik, tetapi juga berhubungan dengan komitmen sosiologis dan legalitas ke depan,” tegas Yuda.

Dengan ketegasan, Yuda meminta kepada pihak Rektor untuk:

1. Mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
2. Melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *