Pemko Tanjungpinang Akan Bentuk Tim Kajian dan Penanganan Terkait Pertanahan Kota Tanjungpinang

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan akan membantu persoalan yang terjadi pada warga Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang mendiami lahan bekas SHGB PT Citra Daya Aditya (CDA).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar saat ditemui di Kantor Bapeda Kota Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (18/09/2024).

“Kami pemerintah kota akan memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah menetap di kawasan tersebut.” ucap Andri.

Ia mengaku telah melihat pemberitaan atas saran para pihak agar pemko memberikan perhatian dan memprioritaskan kondisi masyarakat di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Tahun depan, Pemko Tanjungpinang Akan Revitalisasi Lorong Gambir

Pemko berencana membentuk tim kajian dan penanganan yang terdiri dari unsur-unsur terkait. Tim tersebut akan menyelesaikan persoalan terkait pertanahan yang ada di Tanjungpinang.

“Nanti tim tersebut akan memfasilitasi, berkoordinasi, serta mengidentifikasi apa yang terjadi di lapangan

Orang nomor 1 di Tanjungpinang itu menekankan pentingnya menjaga kondusifitas Tanjungpinang menjelang Pilkada 2024. Ini merupakan salah satu tugas utamanya untuk menciptakan Tanjungpinang aman dan damai.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Selasa (18/9/2024) mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan instansi yang dapat diberikan hak pakai selama jangka waktu dipergunakan.

Baca Juga :  Miris, 3 Remaja di Kundur Diduga Kosumsi Sabu 2 Masih Dibawah Umur

“Berdasarkan PP Nomor : 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah Pasal 7 huruf a, bahwa perolehan tanah oleh Bank Tanah dapat berasal dari tanah bekas hak. Untuk subjek Pemerintah Kota dalam hal ini intansi dapat diberikan hak pakai selama jangka waktu dipergunakan,” jelas mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Andi menambahkan, pemberian hak pakai ini sudah diatur dalam PP Nomor : 18 tahun 2021 Pasal 51 huruf a bahwa objek hak pakai meliputi tanah negara. Sedangkan pada Pasal 52 ayat (2) dijelaskan, hak pakai selama jangka waktu dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *