Selama 17 Tahun, Sebagian Lahan Kantor Bupati Bintan Belum Diganti Rugi

Pemilik lahan, Iskandar (Almarhum) memakai topi putih saat mengukur lahannya bersama pihak Dinas PUPR dan petugas ukur BPN Bintan.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Selama 17 tahun lamanya, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) belum mengganti rugi lahan milik warga di halaman kantor Bupati Bintan seluas 9.195 meter persegi.

Petugas ukur dari BPN Bintan saat mengukur lahan warga yang terkena pembangunan kantor Bupati Bintan.

Persoalan lahan di Bintan memang menjadi atensi, jika biasa ditemukan sengketa atau tumpang tindih surat lahan masyarakat hingga berujung ke Penegakan Hukum, kini Pemerintah Daerah sendiri yang membuat persoalan di lahan warga untuk membangun kantornya.

Inilah lahan kantor Bupati Bintan yang belum diganti rugi ke masyarakat.

Lahan seluas 9.195 meter persegi itu kini ada pembangunan diatasnya. Berupa pembangunan pagar kantor bupati sebagian hingga jalan aspal yang menuju Polres Bintan.

Almarhum Iskandar pemilik lahan

Pemilik lahan bernama Iskandar (Almarhum) melalui ahli warisnya Hafiz menjelaskan, lahan milik orang tuanya itu dulu adalah pohon karet produktif yang ada nilai ekonomisnya. Namun setelah ada pembangunan kantor bupati, pohon-pohon yang berdiri diatas lahan milik bapaknya itu mati total seluruhnya.

“Dulunya pohon karet produktif luas lahan 2 hektare disitu, tapi sudah mati semua karena ada pembangunan kantor bupati yang terkena dari 2 H itu sekitar 9.195 m persegi,” katanya, Kamis (19/09/2024).

Tampak dari depan kantor bupati bintan, lahan yang belum diganti rugi

Menurutnya, 17 tahun bukan waktu yang singkat, sejak itu almarhum bapaknya mengurus ganti rugi ke pemerintah daerah. Ia menduga ada oknum PUPR yang mempersulit ganti rugi lahan tersebut sehingga ganti rugi belum dilakukan.

“Jadi dulu itu sudah diurus oleh bapak, namun dalam proses urus itu bapak sudah capek, karena tidak ada titik terang oleh oknum di dinas PUPR itu, ya tentu dalam hal ini Pemkab Bintan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabupaten Bintan Terima Adipura Empat Kali Berturut-Turut

Kendati demikian, pada tahun 2024 ini Dinas PUPR telah memproses ganti rugi lahan tersebut, prosesnya pun telah masuk ke tahap penilaian harga oleh tim Appraisal yang ditunjuk melalui tahapan E-Katalog.

Hafiz mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tenteng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada bagian kedelapan pengadaan tanah skala kecil, pasal 126 ayat 1 berbunyi dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah oleh pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain disepakati.

Kemudian ayat 6 nya, penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilai jasa penilai.

“Artinya, ada 2 mekanisme yang mereka pilih dengan asas yang berbeda juga. Jika asas jual beli digunakan, mekanisme langsung apa Penetapan lokasi ?, keduanya berbeda,” ucapnya.

Salah satu Tim Appraisal, Heri mengatakan pihaknya dalam bekerja menilai harga lahan tersebut memiliki waktu 30 hari kerja. Penetapan harga untuk lokasi ganti rugi lahan kantor bupati yang akan ditetapkan nantinya bersifat final dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Bahas Dana Pensiun Program BNI Simponi

“Kami independen. Kami juga diawasi dari Kejaksaan. Jadi kami menetapkan harga juga ada dasar setelah melalui tahapan -tahapan,” ucapnya.

Dalam menilai, ia mengaku Tim Appraisal tidak dapat mempertimbangkan history lahan tersebut sebagai bahan pendukung penilaian harga. Justru tim ini bekerja berdasarkan apa yang ada saat ini.

Sehingga apa yang telah ada sebelum pembangunan di kantor Bupati Bintan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penilaian harga.

Hafiz selaku perwakilan ahli waris merasa kecewa, karena seharusnya histori lahan menjadi pertimbangan bagi Tim Appraisal dan Pemkab Bintan terkait penetapan anggaran ganti rugi yang selama 17 tahun lahan itu tidak pernah terbayarkan.

“Kami selaku pihak keluarga dan ahli waris merasa dirugikan baik secara materil dan non-materil atas mekanisme prosedur yang diambil oleh pemkab bintan,” katanya.

Bahkan Pemkab Bintan disebut membangun lahan kantor bupati itu tidak pernah memberitahukan apalagi meminta izin kepada pemilik lahan.

“Mereka ini secara prosedural sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku, jadi mungkin kedepannya kami pihak ahli waris akan berencana untuk mengajukan gugatan secara perdata melalui kuasa hukum kami,” tungkasnya.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Bintan, Deni menyampaikan saat ini pemerintah telah berupaya untuk mengganti rugi lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Data Centre Dibangun di Batam, Kepala BP Batam Siap Mengawal

Proses pembayaran ganti rugi lahan di PUPR telah dilakukan, keputusan tim penilai merupakan keputusan yang akan diikuti pemkab dan tidak dapat dinegoisasi.

“Jika lebih dari pagu pembayaran, tergantung apakah pemkab punya anggaran lagi, yang jelas tujuannya untuk menyelesaikan ganti rugi ini karena telah dibuat orang yang lama. Nanti setuju atau tidak penilaian dari tim appriassal soal harga. Kalau tidak setuju, pembayaran tidak dapat kita lakukan dan akan kita titipkan ke pengadilan uang tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pihak PUPR telah menganggarkan ganti rugi halaman kantor Bupati Bintan itu senilai Rp.400.000.000 pada tahun 2022 lalu. Uang tersebut disebut masih tersedia. Dan baru ingin dilakukan pembayaran tahun 2024.

Berdasarkan data yang diterima, nilai NJOP di lahan kantor Bupati Bintan tersebut senilai Rp36.000 – Rp48.000. Namun berdasarkan informasi dilapangan, ada yang menyebut pasaran harga di lahan tersebut berkisar Rp200.000 – Rp250.000 permeternya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *