Kementerian ATR/BPN : Pemko Tanjungpinang Dapat Diberikan Hak Pakai pada HGB yang Tidak Diperpanjang

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald.

JAKARTA, RADARSATU.com – Sejak masa berlaku pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00753/Air Raja seluas 178,19 Ha dan Nomor : 00780/Air Raja seluas 75,06 Ha atas nama PT. Citra Daya Aditya (CDA) di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, berakhir pada tanggal 10 September 2024 lalu, sejumlah spekulasi bermunculan di permukaan publik.

Siapa yang berhak atas pengelolaan tanah tersebut? Apakah warga Kampung Nusantara yang telah menguasai secara fisik dan mengusahakan tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut atau CDA sebagai pemegang hak yang tidak mengusahakan dan menelantarkan tanah tersebut selama 30 tahun sesuai jangka waktu pemberian haknya?

“Menurut PP Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah Pasal 46 dan 47, bahwa hak atas tanah yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, serta tidak diusahakan lagi akan kembali menjadi tanah negara,” tegas Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Selasa (18/9/2024).

Baca Juga :  Laporan Akhir Banggar DPRD Terhadap Ranperda LPP-APBD Provinsi Kepri

Ketika ditanya apakah Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mengajukan hak pengelolaan atau hak pakai kepada Menteri ATR/BPN sebagai bank tanah, Andi mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan instansi yang dapat diberikan hak pakai selama jangka waktu dipergunakan.

“Berdasarkan PP Nomor : 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah Pasal 7 huruf a, bahwa perolehan tanah oleh Bank Tanah dapat berasal dari tanah bekas hak. Untuk subjek Pemerintah Kota dalam hal ini intansi dapat diberikan hak pakai selama jangka waktu dipergunakan,” jelas mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Kepri Aman Kondusif Sehari Menjelang Pemilu 2024

Andi menambahkan, pemberian hak pakai ini sudah diatur dalam PP Nomor : 18 tahun 2021 Pasal 51 huruf a bahwa objek hak pakai meliputi tanah negara. Sedangkan pada Pasal 52 ayat (2) dijelaskan, hak pakai selama jangka waktu dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikitnya 200 kepala keluarga (KK) Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang menolak perpanjangan HGB Nomor : 00753 dan Nomor : 00780 atas nama PT. Citra Daya Aditya. Alasannya, sejak diberikan hak, perusahaan tersebut tidak pernah membangun dan mengusahakan tanahnya.

Bahkan, untuk menegaskan penolakannya tersebut, warga Kampung Nusantara menyurati Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan, sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto agar tidak memperpanjang HGB CDA yang sudah diajukan melalui Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Ketua PWI Pusat Dorong Publisher Right Harus Segera Diwujudkan

“Anda bisa lihat sendiri, bangunan apa yang sudah dibuat PT. CDA di atas HGB yang diberikannya selama 30 tahun terakhir. Tanah ini dibiarkan terlantar. Tapi, bauksitnya diambil secara ilegal. Ini jelas pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ungkan Koordinator Perwakilan Warga Kampung Nusantara, Mohamad Parkusnadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *