Soal Berakhirnya SHGB CDA, Kanwil BPN Kepri Sebut Ada Peran Pemko untuk Merekomendasikan TCUN ke Menteri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Ratusan warga Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri belum dapat mendaftarkan status tanah yang mereka manfaatkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, status lahan tersebut sebelumnya telah melekat bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00753 dan No. 00780 atas nama PT Citra Daya Aditya (CDA).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1997 pasal 24 ayat (2) menjelaskan, dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya.

Baca Juga :  Warga Tak Mampu Belum Pernah Terima Bantuan Pemerintah

Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan menjelaskan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah penguasaan 20 tahun berturut-turut untuk pengusaan tanah negara bebas. Sedangkan subtansi lahan 253 hektare bekas HGB CDA itu, tidak termasuk sehingga konsepnya berbeda.

“Untuk warga kampung nusantara tersebut, penggarap di atas HGB,” ucapnya.

Yudi menyampaikan, jika lahan yang digarap masyarakat di atas lahan HGB konsepnya adalah SHGB tersebut harus ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN jadi Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN).

“Peran Pemko yang banyak sebagai pemerintah setempat, dibuat tim kajian untuk melakukan TCUN,” kata Yudi.

Baca Juga :  Masjid Tanjak Gelar Sholat Idul Adha 1445 H

Artinya, saat ini warta Kampung Nusantara belum dapat mendaftarkan sebelum ditetapkan TCUN oleh Menteri ATR/BPN.

“Pemko yang merekomendasikan kepada siapa yang prioritas mendapat lahan nantinya ke depan,” ujarnya.

Di tanya soal rekomendasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan pemko akan berupaya mengedepankan masyarakat dalam hal tersebut. Namun, tetap sesuai koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemko akan berupaya mengedepankan masyarakat namun tetap sesuai koridor ketentuan perundangan, dan pemko masih diposisi ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN.

Baca Juga :  Kebut Pembukaan Travel Bubble, Sandiaga Minta Distribusi Vaksin di Bintan dan Batam Dipercepat

“DPRD mendorong Pemko Tanjungpinang untuk mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB CDA karena ada kehidupan ratusan masyarakat disana,” ucap Anggota DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan akan memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat di kawasan itu ke Pemerintah Daerah hingga pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *