Kebijakan QR Code Pertalite Buat Sopir Angkot di Tanjungpinang Cemas, Minta Solusi Pemerintah

Pangkalan Sopir Angkot di Tanjungpinang. (Foto: Yuki)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Rencana penerapan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan QR code membuat sejumlah sopir angkutan kota (angkot) di Tanjungpinang merasa cemas.

Bujang, salah satu sopir angkot mengaku cemas dan khawatir kebijakan itu menambah beban mereka, terutama bagi angkot yang pajak kendaraannya sudah mati.

Ia mengungkapkan, syarat pendaftaran QR Code Pertalite mengharuskan pajak kendaraan dalam keadaan aktif. Sementara sebagian besar angkot yang masih beroperasi di Tanjungpinang memiliki masalah pajak yang belum lunas.

Baca Juga :  Festival Indera Sakti Pulau Penyengat, Ajang Merawat Khazanah Melayu 

“Penerapannya mulai 1 Oktober 2024. Ini menjadi kendala bagi kami karena rata-rata angkot sudah mati pajak,” ujarnya.

Menurut Bujang, angkot dulunya menjadi transportasi andalan masyarakat Tanjungpinang.

Namun kini mulai sepi peminat sehingga berdampak pada pendapatan sopir.

“Jangankan membayar pajak, untuk makan saja kami kesulitan. Kalau paksa bayar pajak, kita tidak bisa makan. Supir angkot sudah bergantung pada pekerjaan ini selama puluhan tahun,” ungkapnya.

Meski dalam setiap razia kendaraan angkot yang mati pajak sering kali lolos dari petugas, Bujang berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi bagi para sopir angkot yang masih beroperasi.

Baca Juga :  Polres Bintan Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Patriotisme Serta Sikap Patuh Hukum Kepada Pelajar

“Setiap kali razia, angkot kami selalu dilepaskan. Pemerintah memaklumi kondisi kami. Kami hanya berharap ada solusi, agar kami tetap bisa mendapatkan subsidi Pertalite,” tuturnya.

“Kalau tidak, kami terpaksa beralih ke BBM botolan yang lebih mahal,” tambah Bujang.

Saat ini, terdapat hampir 200 angkot yang masih beroperasi di Tanjungpinang.

Akan tetapi, sebagian besar mengalami masalah pajak yang mati. Para sopir berharap pemerintah dapat memikirkan solusi agar mereka bisa tetap bertahan di tengah kebijakan baru ini, tanpa harus membebani mereka lebih jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *