Kantah dan Kanwil BPN Kepri Hentikan Proses Perpanjangan dan Pemisahan SHGB PT CDA

Kakantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko (kemeja biru) dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri Yudi Hermawan (rompi Coklat abu)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Kepulauan Riau memutuskan tidak melanjutkan permohonan pihak PT Citra Daya Aditya (CDA) kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang perihal pemisahan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 253 hektare yang berlokasi di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Keputusan itu diambil dengan dasar berita acara audiensi yang digelar pada Jum’at (13/09) di Kantah Kota Tanjungpinang.

“Sebagaimana penyampaian dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, bahwa permohonan pemisahan dan perpanjangan dari PT. CDA pada tanggal 14 Agustus 2024, yang saat ini dimohon di mereka,” kata Yudi Hermawan, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri.

Baca Juga :  Terkait Polemik Penambahan Rombel, Akhirnya Kepala Ombudsman Kepri Angkat Bicara

Menurut Yudi, pihaknya dari Kanwil BPN meyakinkan masyarakat bahwa apa bila tidak clear and clean dilapangan dengan masyarakat, maka permohonan perpanjangan dan pemisahan SHGB PT. CDA tidak dapat dilanjutkan.

“Kami minta ke Kantah proses permohonannya tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Menurut Yudi, hal itu perlu menjadi perhatian bersama agar tidak ada berita miring dilapangan dan prasangka negatif masyarakat terhadap Kanwil BPN.

Audiensi yang dipimpin langsung Kakantah Tanjungpinang Bambang Prasongko itu pihak PT CDA dihadiri perwakilan dari Jakarta Deden,  didampingi Maskur selaku Korlap, sementara dari pihak masyarakat, diwakili sebanyak 15 orang diantaranya Korwil M Amin, Kordinator Tim 9, Mohammad Parkusnadi didampingi Sekretaris Korwil Aspan Hasibuan, serta anggota Tim 9 lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Hadiri Tabligh Akbar Pembukaan FESyar Sumatera 2024 di Batam

Audiensi juga disaksikan pihak Instansi terkait diantaranya DPRD Kota Tanjungpinang diwakili Johan Siringoringo, Kasi Pemerintahan Camat Tanjungpinang, M Ridha.

Adapun substansi berita acara itu memuat beberapa hal yang menjadi keinginan dari masing-masing pihak, diantaranya dari pihak Warga Kampung Nusantara, menolak dilakukannya pengukuran di lapangan karena bukan pengajuan dari masyarakat, kemudian proses selanjutnya menunggu hasil pertemuan antara masyarakat dengan Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, serta PT CDA yang difasilitasi DPRD Tanjungpinang.

Sedangkan dari pihak PT CDA siap mengikuti alur proses yang disepakati, dan untuk mekanismes tahapan pelaksanaan proses perpanjangan dan pemisahan sertifikat HGB PT CDA akan mengikuti mekanisme dari Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sesuai SOP yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *