Pulau Penyengat dan Kota Lama Tanjungpinang Diusulkan Sebagai Kota Pusaka

Masjid Pulau Penyengat (F.Ist)
Masjid Pulau Penyengat (F.Ist)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagaimana disampaikan Wali Kota, Syahrul, menginginkan Pulau Penyengat dan Kawasan Kota Lama, masuk dalam Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementrian PUPR dan Kementrian Pariwisata RI.

Kota Pusaka adalah Kota yang didalamnya terdapat kawasan cagar budaya dan atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan penerapan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya.

Sedangkan P3KP merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga :  Gelar Tudang Sipulung, Ratusan Orang Bugis Padati Rumah Ady Indra Pawennari

P3KP telah dirintis sejak tahun 2012, berkolaborasi dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI). 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan, dalam hal ini memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam bentuk dana stimulan penataan kawasan pusaka, juga dilakukan pendampingan penguatan kelembagaan terhadap para pihak terkait, khususnya kepada Tim Kota Pusaka Daerah (TKPD).

Dalam rapat persiapan digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (1/10/2018)

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menegaskan jajaran di bawahnya untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah. Demikian pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk segera membentuk susunan kepanitiaan program Kota Pusaka ini.

Baca Juga :  Lembaga Adat Melayu Lingga Gelar Halal Bi Halal

Ditetapkannya Kawasan Kota lama dan Pulau Penyengat untuk diusulkan dalam program P3KP ditegaskan Syahrul mengingat kedua lokasi ini merupakan salah satu jati diri serta identitas Kota Tanjungpinang.

“Saya berharap kepada stakeholder untuk serius dan langsung bekerja jika sudah terbentuk timnya nanti,” ucap Syahrul.

Terkait ini, Syahrul menegaskan akan segera bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, melaksanakan pertemuan bersama Lembaga Adat Melayu, perwakilan masyarakat, LPM kelurahan dan pihak-pihak lainnya juga dianggap hal wajib.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan juga untuk segera melakukan persiapan lain. Mulai dari penganggaran, aspek hukum, administrasi, serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan pelaksanaaan program ini.   

Baca Juga :  Tiyara Nurul Riski, Putri Asal Karimun Terpilih Menjadi Duta Bahasa Kepri

Dalam rapat, Sekertaris Daerah Pemko Tanjungpinang, Riono mengusulkan agar dimasukan dalam RPJMD Kota Tanjungpinang.

Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Surjadi mengungkapkan, dipilihnya Pulau Penyengat dan Kota Lama, dikarenakan histori cagar budaya dan adat istiadat masyarakat Kota Tanjungpinang yang ada di dalamnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *