Putusan PN Batam Roliati Terbukti Bersalah, Pengadilan Tinggi Bebaskan

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM, RADARSATU.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dinilai mengenyampingkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perkara karyawan mencuri dana miliaran rupiah dengan terdakwa Roliati.

Majelis Hakim PN Batam menyatakan perbuatan terdakwa Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Namun sayangnya, PT Kepri mengeluarkan putusan bebas untuk terdakwa Roliati.

PT Kepri menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, dalam amar putusannya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari TAHANAN KOTA seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan PT Kepri ini dianggap tidak mengindahkan sejumlah fakta persidangan di PN Batam terkait perkara pencurian dana miliaran rupiah di perusahaan PT Active Marine Industries (PT AMI).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal

“Perkara ini sebenarnya sudah terang benderang. Namun sayang, PT tidak melihat fakta persidangan di PN Batam,” kata Erikson Perdede, kuasa hukum ahli waris Lim Siang Huat, Dewi, Sabtu, 23 Agustus 2024.

Erikson Perdede menjelaskan, dari fakta persidangan di PN Batam, terdakwa Roliati mengaku hanya menjalankan amanah dari Direktur PT AMI, Lim Siang Huat.

Dalam amanah itu, Roliati membayarkan uang jasa advokasi pribadi Lim Siang Huat ke Ahmad Rustam Ritonga.

“Kalau itu jasa advokasi pribadi Lim Siang Huat, itu harusnya jadi tanggung jawab dari ahli waris. Kenapa tidak disampaikan ke ahli waris?,” jelas Perdede.

Lalu, beralasan menjalankan amanah dari Lim Siang Huat untuk pembayaran jasa advokasi, terdakwa menggunakan dana dari rekening pribadi atas nama Lim Siew Lan, kakak kandung Lim Siang Huat.

Baca Juga :  Polsek Bengkong Cek Kondisi SPBU Jelang Lebaran 2024 untuk Memastikan Keakuratan

“Mengambil dana dari rekening Lim Siew Lan, yang juga sebagai Komisaris PT AMI, tidak memberitahukan, apalagi meminta izin,” tegas Perdede.

Disebutkannya juga, untuk melakukan pencurian uang dari rekening atas nama Lim Siew Lan ini, Roliati berpegang pada kontrak antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga.

Dari kontrak kerjasama ini, katanya, dari fakta persidangan diketahui, bahwa ada 2 hal yang terungkap. Pertama, materai yang digunakan dalam surat kerjasama itu, belum dikeluarkan saat dilakukan penandatangan.

“Petugas kantor Pos Batam menyatakan, dari nomor seri yang ada di materai, keluar dan distribusikan mulai 8 Juni 2021, sedangkan Lim Siang Huat meninggal 6 Juni 2021,” katanya.

Lalu, untuk tandatangan yang ada dalam surat kerjasama yang didasarkan terdakwa melakukan pencurian uang miliaran rupiah ini sama persis atau identik tapi tidak otentik.

Baca Juga :  Modifikasi Cuaca, 6.400 Kg Garam Disemai di Langit Riau

Dari keterangan saksi ahli tandatangan sama persis atau identik tapi tidak otentik di hadapan majelis hakim PN Batam menyebutkan bahwa tidak mungkin tandatangan seseorang bisa sama semua.

“Dari beberapa tandatangan yang ada itu, semua tandatangan dari Lim Siang Huat itu sama persis. Dan dari fakta persidangan ini pun sudah terungkap dari saksi ahli,” sebutnya.

Perdede menegaskan sangat tidak masuk akal dengan putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Dan, ini putusan bebas untuk Roliati ini sangat bertentangan dengan fakta persidangan di PN Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *