Seragam Gratis SD dan SMP di Tanjungpinang Batal,  Gubernur Akan Panggil Pj. Wali Kota 

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto2: Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akan memanggil Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal perihal rencana pembatalan pemberian seragam gratis untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemanggilan itu akan ia lakukan sepulang dari kegiatan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kita ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemko Tanjungpinang melalui Pj kali kotanya. Karena itu sepulang saya dari kegiatan di IKN Pj Walikota Tanjungpinang akan kita panggil,” kata Ansar Ahmad, Senin (12/08).

Baca Juga :  Polisi Hadir di Sekolah Tanjungpinang, Guna Sosialisasikan Ketertiban Lalu Lintas

Menurut Ansar, program seragam gratis untuk anak SD dan SMP di Tanjungpinang sebisa mungkin harus tetap terlaksana. Mengingat hal itu sangat penting bagi membantu para orang tua murid.

Soal anggaran pengadaannya bisa ambil dari kegiatan lain yang tidak masuk dalam skala prioritas dan tidak mendesak.

“Kesampingkan dulu program dan kegiatan lain yang tidak masuk dalam skala prioritas dan tidak mendesak. Dengan demikian program seragam gratis tetap bisa dilaksanakan,” jelas Gubernur.

Soal defisit anggaran, Ansar menyebut hampir semua daerah mengalami persoalan yang sama. Tetapi, di tengah kondisi APBD yang defisit harus tersikapi dengan bijak dan lebih mementingkan penganggaran untuk kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga :  Sempat Penuh dengan Sampah, Laut Kampung Bugis Kini Mulai Bersih

“Hal-hal yang sifatnya tidak penting kesampingkan dulu. Seragam gratis untuk anak sekolah itu penting. Karena masyarakat secara luas bisa terbantu. Saya minta agar Pemkot Tanjungpinang sebisa mungkin tetap merealisasikan program seragam gratis tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *