Usai Geledah RSUD Embung Fatimah, Penyidik Pidsus Kejari Batam Bawa 13 Boks Berisi Dokumen

Penyidik Pidsus Kejari Batam bawa keluar 6 boks isi dokumen penting. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menggeledah kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran badan layanan umum daerah tahun 2016, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Penggeledahan dilakukan tim dari Pidana Khusus Kejari Batam ke sejumlah ruangan, diantaranya ruangan bagian keuangan, ruangan arsip dan ruangan direktur RSUD Embung Fatimah. Penyidik memeriksa satu persatu dokumen yang berada di meja maupun yang berada di dalam lemari berkas.

Terlihat penyidik membawa belasan kardus dari tiga ruangan yang digeledah. Pada beberapa kardus yang dibawa tersebut tertulis SPJ tahun 2016.

Baca Juga :  Usai Resmikan Dua Terminal, Jokowi Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di RSUD Embung Fatimah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

“Penggeledahan yang dilakukan tim di RSUD Embung Fatimah ini berdasarkan surat perintah tertanggal 29 juli 2024 dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 JUli 2024,” kata Tohom.

Lanjutnya, dalam penggeledahan penyidik Pidsus kejari Batam mengamankan 13 box dokumen surat pertanggungjawaban dan telah memeriksa 30 orang saksi terkait belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016.

Baca Juga :  Wabup Osit Sebut Verifikasi Validasi Data P3KE Penting Dilakukan

“Terkait kerugian negara,saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK RI. Dan dari Kejaksaan juga melakukan penggeledahan, berbarengan dengan pemeriksaan BPK RI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *