Modus Beri Jasa Kencan, Sejoli di Tanjungpinang Berulang Kali Curi Sepeda Motor 

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo (dok. Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM –Sejoli yakni R dan pacarnya yang masih pelajar yakni RM di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kompak mencuri sepeda motor hingga berulang kali.

Kedua pelaku memulai aksinya dengan modus menawarkan jasa berkencan kepada calon korban. RM dan R menggunakan aplikasi Michat untuk mencari para calon korbannya.

Setelah mendapat korban, RM bertugas melayani calon korban. Sedangkan R, bertugas mendorong motor tamu yang sedang RM layani.

“Ketika RM sedang melakukan transaksi dengan seorang tamu. R memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri motor dengan cara mendorongnya,” jelas, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (30/07).

Baca Juga :  Stand Kepri di Pameran HUT Dekranas ke-44 jadi Atensi Ibu Negara Iriana Jokowi

Aksi keduanya terungkap usai korban membuat laporan pada Juli 2024 lalu. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikian.

Dari penyidikan itu, pihak kepolisian mengamankan sepasang kekasih itu di kos-kosan mereka yang beralamat Jalan Lembah Purnama.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua unit motor hasil curian dan tiga unit motor lainnya yang masih dalam pencarian.

“Totalnya ada 5 yang baru saja kami temui ada 3 dan sisanya masih dalam pencarian,” ucapnya.

Keduanya terjerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk menemukan motor-motor lainnya yang belum ditemukan.

Penulis: Yuki VegoeistaEditor: Chairuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *