TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepaulauan Riau (Kepri) meminta agar warga dapat melapor bila menemukan penjualan roti Okko.
Pasalnya berdasarkan hasil pengujian sampel roti Okko oleh BPOM, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
“Zat ini juga tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata Kepala Loka POM Tanjungpinang, Ardiansyah.
“Berdasarkan temuan itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” jelasnya,
Ia melanjutkan, hasil itu berbedadengan roti merk Aoka yang menunjukkan tidak adanya Natrium Dehidroasetat.
“Produsen roti Okko diinstruksikan untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya,” jelasnya.
Pihaknya meminta masyarakat Kota Tanjungpinang melapor bila menemukan menemukan roti merk Okko yang masih beredar.
“Harap laporkan apabila temukan agar dapat kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. BPOM menemukan, produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Akibatnya, BPOM memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.