Polresta Barelang Tangkap Kurir Narkoba, Rencana Akan Diedarkan di Batam dan Provinsi Riau

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat mengintrogasi kurir narkoba menjelaskan kronologi orang yang perintahkannya untuk bawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polresta Barelang amankan pelaku narkotika di kawasan Kepri Mall, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus  Ompusunggu mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di kawasan Kepri Mall.

“Berdasarkan informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” kata Ompusunggu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Selasa (16/7/2024) siang.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga :  Gelar Pengajian, LBDH Batu Aji Sambut Bulan Puasa

“Dalam sepeda motor tersangka inisial RM (23), petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 900 pil ekstasi,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, tersangka diperintahkan oleh AMJ dan J dengan iming-iming uang senilai Rp 40 juta.

“Tersangka nantinya akan menerima upah sebesar Rp 40 juta dengan rincian Rp 10 juta per kilogramnya. Namun saat ini tersangka baru menerima upah sebesar Rp 3 juta,” tuturnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku J dan AMJ juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Mantan Kepala BPKAD Natuna Tersangka Korupsi Dana Hibah

“Yang menyuruh tersangka kita juga keluarkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Tersangka juga mengakui, bahwa narkotika ini nantinya akan diedarkan d wilayah Batam.

“Nantinya akan diedarkan di Kota Batam dan sebagian juga akan dibawa ke provinsi Riau. Tersangka juga mengaku, barang ini berasal dari negara Malaysia dan baru sekali melakukan,” pungkasnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *