Hukrim  

Kuasa Hukum Untung Merasa Dizolimi Oleh Polres Tanjungpinang

Agus
(Kiri) Agus Dwi Saputro Kuasa Hukum pelapor Untung (F.ist)

TANJUNGPINANG,- -Kuasa hukum Untung, Agus Dwi Saputro merasa dizolimi oleh pihak tim penyidik Satreskrim Tanjungpinang. Pasalnya, klien yang ia dampingi dengan perkara kasus kehilangan mobil hingga kini belum menemukan titik terang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP milik untung dengan terlapor Agus Salim masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sementara, pelaporan kasus tindak pidana pencurian tersebut telah diadukan 6 bulan lalu, kemudian pengaduan dinaikkan jadi LP pada 30/Agustus lalu berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi No STTLP/72/VIII/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI sesuai LP tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Merasa LP pelapor belum menemukan tindak lanjut dari pihak kepolisian, Agus Dwi Saputro merasa di zolimi oleh pihak Satreskrim.

Baca Juga :  Dua Pekerja PT SSM Meninggal Dunia, Diduga Tersengat Arus Listrik

Agus Dwi Saputro mengatakan, bahwa sampai saat ini ia merasa dizolimi oleh pihak tim penyidik pidum reskrim Tanjungpinang.

“Sebagai Pendamping Hukum (PH) untung yang menjadi pelapor terhadap  dugaan tindak pidana 363 yg diduga dilakukan Agus Salim, kami merasa terzolimi oleh perlakuan pihak Polres Tanjungpinang terkhusus penyidik pidum reskrim setelah kita menerima sp2hp tertanggal 17/09,” Ucap Dwi Saputro, Selasa (18/9/2018).

Dikarenakan dengan adanya pelaporan LP dari klien terkait dugaan Tindak Pidana 363, malah klien merasa diputar balikan fakta hukum terkait bukti kepemilikan, Kata Agus Dwi Saputro kuasa hukum dari pelapor.

Disitu sudah jelas tentang unsur tindak pidana 363 tersebut, justru terlapor diduga sampai saat ini masih berkeliaran dan sementara mobil hingga kini masih terparkir di halaman Polres Tanjungpinang, ungkapnya.

Baca Juga :  Mayat Tergantung dan Membusuk di Tanjungpinang, Polisi: Diperkirakan Lebih dari 7 Hari

Menyikapi hal tersebut, ia pun mempertanyakan dimana keadilan dari polres tanjungpinang seperti slogan yang di dengungkan bahwa polri sekarang sebagai promotor bagi masyarakat, Tanyanya.

Penyidik seharusnya lebih jeli tentang perbuatan pidana dan perdata, disitu sangat jelas perbedaanya, tegasnya.

Ia menilai bahwa apa yang diduga dilakuan Agus Salim murni pidana. Akan tetapi kasus ini seolah-olah dibuat ada hubungan antara klien kami dengan Agus Salim adalah perbuatan perdata.

Padahal jelas mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya adalah pencurian, masuk unsur pencurian seperti udah diatur dalam KUHP jadi disitu unsur pencurian sudah jelas, tegasnya lagi.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Karimun Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Akan tetapi penyidik kok tidak memaparkan unsur pencurian tersebut. Ada apa dengan penyidikan yang dilakukan penyidik pidum polres Tanjungpinang,? Tanyaknya.

Janganlah kewenangan yang dimiliki digunakan sewenang-wenang, karena masyarakat sangat mengharap keadilan di negeri ini. Ini Indonesiakan negara hukum bukan negara sewenang wenang, pungkasnya Agus Dwi Saputro.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *