Kurir Narkotika Jaringan Lapas Tanjungpinang Tertangkap, Simpan Sabu di Celana Dalam

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang tiga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, para kuris mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari Lapas Umum Tanjungpinang.

banner 350x350

“Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang,” katanya, Senin (08/07).

Penangkapan pertama terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jl. Bukit Cermin. Tersangka yang diamankan adalah IJ dengan barang bukti dua paket sabu, satu unit handphone, serta alat-alat terkait penggunaan sabu.

Pengembangan dari penangkapan pertama, pihaknya berhasil menangkap tersangka kedua yakni HE di rumahnya di Pelantar Datuk, Jl. Potong Lembu.

“Dari penangkapan ini, ditemukan dua paket sabu, satu unit timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya,” ucap, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Informasi dari HE mengarah pada tersangka ketiga yakni SM yang berencana membawa satu paket sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

“Penangkapan tersebut terjadi di ruang tunggu penerbangan dan paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam celana dalam untuk mengelabui petugas,” ucapnya.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pun menjelaskan bahwa SM diiming-imingi uang sejumlah Rp10 juta apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke tujuan.

“Barang bukti yang disita dari ketiga TKP meliputi total lima paket sabu dengan berat bervariasi, alat-alat hisap, timbangan digital, dan beberapa handphone,” tambahnya.

Sehingga, total Narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 234,04 gram.

Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa tersangka IJ, HE, dan SM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *