Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Bengkalis ke Pekanbaru

Ditresarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Pekanbaru dari Bengkalis. (Foto: Ist)

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau menggagalkan pengiriman 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu, dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru.

Seorang pelaku diamankan inisial J, di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6) kemarin.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Kamis (20/6).

Dalam kasus ini, selain J, turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba.

Baca Juga :  APS Bacaleg di Kota Tanjungpinang Bakal Ditertibkan Bawaslu

“Tersangka J ini dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru,” terang Manang.

Kronologisnya, jelas Manang, J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.

“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan Survilence dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa, Polres Karimun Berbagi Takjil Gratis ke Pengendara

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Manang.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadhan, Jajarannya Polda Kepri Musnahkan Sabu Dan Mikol

Terakhir, kata Manang, pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *