Kejar Tambahan PAD dari Participating Interest, Gubernur Ansar Usulkan Ranperda BUMD Energi Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan rencana usulan pembentukan BUMD Energi Kepri kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai sidang Paripurna, Senin (10/6/2024) di Aula Wan Seri Bengkulu, Pulau Dompak. (Foto2: Diskominfo Kepri)

KEPRI, RADARKEPRI.COM – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (10/06), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri. Rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% di wilayah kerja blok migas Duyung.

Menurut Gubernur Ansar, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.

“Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” jelas Gubernur Ansar.

Baca Juga :  Pembangunan Panel Surya, BP Batam dan Sunseap Group Pte. Ltd., Lakukan MoU Secara Virtual

Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berbincang dengan unsur pimpinan DPRD Kepri usai rapat paripurna membahas rencana pendirian BUMD Kepri.

“Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” tambah Gubernur Ansar.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga :  STIE Tanjungpinang Kembali Buka Pendaftaran Gelombang Dua

Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.

“Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” ujar Gubernur Ansar.

Sebagai penutup, Gubernur Ansar mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri.

“Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri, kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri,” tutup Gubernur Ansar. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *