TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang laksanakan Konfrensi pers pengungkapan kasus pembuangan mayat seorang bayi yang baru lahir.
Diketahui, mayat bayi berkelamin perempuan ini meninggal sesaat setelah dilahirkan oleh ibu kandungnya, Rabu (05/05).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, menjelaskan kasus penemuan mayat bayi yang berlokasi Jl. Pramuka Lorong Bali Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Tidak lama berselang, polisi berhasil mendapati satu orang tersangka yang membuang bayi tersebut. “Ibu dari mayat balita berinisial R, usia 20 tahun sudah kami amankan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut yang telah dilakukan, ditemukan alasan terjadinya kasus ini. Bayi yang dikandung R ternyata adalah hasil dari hubungan gelap.
“Ia merasa malu dan takut jadinya ia melakukan hal yang nekat,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai situ, ia melanjutkan bahwa R bukan berasal dari masyarakat asli Tanjungpinang melainkan seorang pendatang yang berasal dari Kabupaten Lingga.
“Dengan adanya kejadian ini, R terkena sangsi dengan pasal 181 KUHPidana dengan penjara maksimal 9 bulan,” pungkasnya.