Ilyas Sabli dan Hadi Chandra Bacaleg Tersangka Korupsi Maju ke DPRD Kepri

Ilustrasi Koruptor (foto:Kaskus.co.id)
Ilustrasi Koruptor (foto:Kaskus.co.id)

TANJUNGPINANG – -KPU Provinsi Kepri menemukan ada dua tersangka kasus dugaan korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Keduanya, Ilyas Sabli dan Hadi Chandra yang akan berebut kursi DPRD Kepri dari Dapil Kepri 7 meliputi Natuna dan Anambas.

Bakal caleg tersebut terjerat dalam kasus yang sama yakni kasus dugaan korupsi tunjungan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 sebesar Rp7 miliar. Ilyas Sabli adalah mantan Bupati Natuna dan Hadi Candra adalah mantan Ketua DPRD Natuna, Provinsi Kepri.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati menyebut, meskipun saat ini ada dua tersangka kasus dugaan korupsi yang mendaftarkan diri sebaga bacaleg, namun KPU Provinsi Kepri tetap memverifikasi berkas kedua bacaleg tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Resmi Buka Popda ke-VII di Kabupaten Lingga

lyas dan Hadi Chandra sama-sama maju dari Dapil Kepri 7 (Natuna-Anambas). Bedanya, Ilyas menggunakan kendaraan politiknya Partai Nasdem, sedangkan Hadi dari Golkar.

“Selama belum ada putusan inkrah kami tetap memproses. KPU sifatnya hanya menunggu proses hukum keduanya inkrah,” ujarnya, Kamis (26/7/2018).

Lebih lanjut Sriwati menyampaikan, apabila dalam perjalanan kedua bacaleg tersebut resmi ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan. Maka secara otomatis status keduanya menjadi tidak memenuhi syarat.

“Kalau sudah inkrah akan langsung kami tolak. Meskipun setelah ditetapkan sebagai DCT putusan inkrahnya itu baru turun, statusnya tetap bisa dibatalkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Fungsi Parpol Bukan Hanya Rekrutmen Politik

Sriwati juga menyampaikan, dari verifikasi ulang yang dilakukan oleh jajarannya, KPU Kepri juga belum menemui narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual yang memasukkan berkas pencalonan ke KPU Provinsi Kepri.

Terkait tindak kasus bacaleg yang pernah memiliki catatan buruk, pihaknya masih melakukan penelusuran dan menunggu laporan dari masyarakat sebelum bacaleg di tetapkan sebagai Daftar Calon Sementara yang akan diumumkan pada (12/8/2018) hingga (14/8/2018).

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *