Setelah Putusan MK, KPU Kepri Menunggu Juknis Larangan Anggota DPD RI Pengurus Partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Bidang Divisi Hukum
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Bidang Divisi Hukum Widiono Agung S. (foto:Bet)

TANJUNGPINANG,- -Mahkamah Konstitusi resmi mengeluarkan keputusan tentang larangan anggota DPD RI yang merupakan pengurus partai politik.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 Pasal 182 huruf l.

Dimana MK pada Pasal tersebut menyatakan, “perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD”.

Hal itu juga diatur dalam UU No 7 2017 tentang pemilihan umum.

Baca Juga :  Komisi I Selaraskan Tupoksi Satpol PP dalam Penertiban PKL

“KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol,” tulis MK.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melalui Komisioner Bidang Divisi Hukum, Widiono Agung S. Mengatakan, setelah diterbitkan putusan MK tentang larangan anggota DPD tidak dibolehkan berstatus anggota partai, sampai saat ini pihaknya masih menunggu Juknis dan surat edaran dari pusat. 

“Pasca putusan MK terkait larangan Bacalon DPD RI sebagai pengurus parpol, sampai saat ini kita masih menunggu Juknis ataupun surat edaran dari pusat,” ucapnya di kantornya di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (24/7/2018).

Baca Juga :  DPRD Kepri Kecewa, Pemko Batam Tak Tetapkan Pulau Kasu Daerah Darurat Bencana

Lebih lanjut ia katakan, adapun kelima orang Bakal Calon DPD RI Dapil Kepulauan Riau ini memang pengurus aktif partai politik. diantaranya, Alfin sebagai Ketua DPD PKS Kota Tanjungpinang, Dharma Setiawan Ketua DPD PAN Tanjungpinang, Surya Makmur Anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Sukri Farial Anggota DPRD Kepri dari PPP dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muh Syahrial yang merupakan ketua Bapilu partai PDIP, katanya.

Dengan begitu kelima orang Bacalon DPD RI tersebut harus mengundurkan diri dari tubuh partai politik

Baca Juga :  Wakil Ketua III DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna ke-9, Bahas Ranperda

Adapun pengunduran dirinya nanti harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik, jelasnya.

Kedepannya ia harapkan agar Bacalon DPD RI tersebut memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *