Satpol PP Mulai Panggil Penanggungjawab Pembangunan Gedung Tak Berizin di Km 15

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim saat memimpin apel pagi. F-dok.radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akhirnya merespon pembangunan gedung tak berizin di Kilometer (Km) 15 arah Tanjung Uban, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, akan memanggil penanggungjawab dari pembangunan gedung tak berizin itu. Pemanggilan tersebut menyusul informasi yang diperoleh dari Camat Tanjungpinang Timur serta Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang bahwa pembangunan gedung di Kilometer 15 memang tidak memiliki izin.

“Karena tidak ada izin dan terjadinya kondisi yang tidak kondusif, maka Pol PP tempuh lagi langkah persuasif dengan memanggil pihak pembangun bangunan tersebut,” ucap Akib sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim kepada radarsatu.com, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Bengkalis

Akib sendiri telah memerintahkan Kabid Peraturan Perundang-Undangan Daerah untuk melaksanakan langkah pemanggilan tersebut. Hasil pemanggilan itu nantinya akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Saya sudaha perintahkan Kabid PPUD untuk melaksanan langkah pemanggilan itu. Kita tunggu hasil pemanggilan untuk dilaksanakan tindakan lebih lanjut,” tungkasnya.

“Kita mengharapkan semua untuk dapat menahan diri dan jangan sampai terjadi gangguan ketertiban dan keamanan,” harap Akib.

Terlihat para pekerja memasang baja ringan tulang spandek di bangunan tak berizin tersebut, pada Selasa (27/02/2024). F-Robbin/radarsatu.com

Sebelumnya diberitakan, Yona Hiya selaku penanggungjawab pembangunan gedung tak berizin itu mengakui sedang membangun gedung serbaguna di Kilometer 15. Gedung itu akan dimanfaatkan warga untuk beribadah, pesta pengantin dan acara -acara lainnya.

Baca Juga :  Team ASP Kopi Asim 2 Jadi Juara Piala ASP Mobile Legends Kedai Kopi Asim 2023

Meskipun diatas lahan kosong dan tidak memiliki legalitas seperti surat hak milik, Yona tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan kendati telah mendapat teguran dari kelurahan maupun kecamatan.

“Masih belum waktunya urus izin, inikan lahan kosong legalitas tidak ada, kita menunggu pemerintah, apa yang sudah dikasih dengan warga disini tolong kasih ke kita juga, jangan intoleransi,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus toleransi terhadap warga dan jangan tebang pilih. Banyak bangunan dan lahan yang tidak memiliki legalitas dan izin lantas tidak dipersoalkan.

Baca Juga :  Puluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Awasi Pasar Tanjungpinang

“Saya sudah garap 9 tahun ini tanah, jangan intoleransi lah,” ujarnya.

Yona mengklaim telah menghabiskan Rp100 juta dalam proses pembangunan gedung tersebut. Uang itu pun berasal dari swadaya organisasi keluarga besarnya yang memang menginginkan adanya gedung serbaguna itu berdiri di daerah tersebut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *