Meta Tanggapi UU Publisher Rights : Tidak Harus Bayar Konten Berita yang Diunggah Secara Sukarela

Logo Meta. (F- Facebook Meta).

JAKARTA, RADARSATU.com – Meta Platforms, induk Facebook, percaya bahwa undang-undang baru di Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk setiap konten yang diunggah secara sukarela ke platform mereka.

Presiden Indonesia Joko Widodo, Rabu (21/2) menandatangani undang-undang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital membayar media penyedia konten untuk platform bersangkutan. Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam enam bulan sejak diundangkan.

“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Kamis (23/02/2024).

Australia telah memimpin dengan apa yang disebut News Media Bargaining Code atau “kode tawar-menawar media berita” yang mulai berlaku pada bulan Maret 2021.

Meta dan Google sejak itu telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada kedua perusahaan teknologi itu atas konten yang menghasilkan klik (clickbites) dan yang menghasilkan iklan.

 

sumber: VOA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *